Ahad 07 Aug 2016 14:44 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang di Sukabumi

Rep: Riga Iman/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap dua orang tersangka yang menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol. Dari kedua tersangka polisi menyita belasan ribu pil Tramadol yang biasanya dijual ke para pelajar SMP dan SMA.

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, kedua tersangka tersebut yakni NF (34 tahun) warga Kecamatan Cicurug dan AS (35) warga Kecamatan Parungkuda. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sebanyak 12.250 butir pil Tramadon.Kasat Natkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana mengatakan, penjualan obat-obatan terlarang ini menyasar kalangan pelajar.

"Dari pengakuan tersangka, mereka mengedarkannya ke pelajar dan para pengangguran," ujar dia kepada wartawan Ahad (7/8).

Jajang menerangkan, para tersangka mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang berinisial A di wilayah Cibadak. Kini, petugas tengah memburu pemasok obat-obatan tersebut. Penggunaan obat ini ungkap Jajang harus menggunakan resep dokter dan untuk tujuan medis. Namun, penggunaan obat ini disalahgunakan oleh sebagian kalangan.

Kedua tersangka, ujar Jajang dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dikenakan selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Salah seorang tersangka NF mengatakan, ia menjual obat-obatan tersebut ke dalam paket kecil. Satu paket obat kecil yang berisi lima butir pil dijual seharga Rp 10 ribu. "Saya hanya menjual ke orang yang dikenal saja," terang NF kepada wartawan. Diakui dia kebanyakan pembeli obat-obatan tersebut adalah para pelajar dan orang yang belum bekerja atau pengangguran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement