Ahad 07 Aug 2016 09:25 WIB

Warga Sukabumi Bisa Dapat Bantuan Hukum dari Peradi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Buruh mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Buruh mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berupaya menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah. Hal ini khususnya dalam upaya memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada warga yang kurang mampu secara ekonomi.

"Kami ingin memberikan sumbangsih maksimal bagi daerah," ujar Ketua DPC Peradi Sukabumi Benyamin Sembiring kepada wartawan selepas acara halal bihalal Peradi di Hotel Maxone Sukabumi akhir pekan lalu.

Oleh karena itu peradi menjalin hubungan yang sinergis dengan pemerintah daerah baik Pemkot Sukabumi maupun Pemkab Sukabumi. Selain layanan hukum bagi warga kata Benyamin, advokat yang tergabung dalam Peradi juga siap memberikan masukan dalam kebijakan masyarakat. Misalnya memberikan masukan terkait pembahasan peraturan daerah (perda). Terlebih, beberapa waktu lalu pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap perda yang ada di daerah.

Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemkot menyambut positif peran Peradi Sukabumi yang pro aktif dalam membantu pelayanan hukum bagi warga tidak mampu. Pemkot lanjut dia mendorong lahirnya hubungan yang sinergis dengan peradi Sukabumi khususnya dalam pembangunan di bidang hukum.

"Pembangunan tidak hanya di bidang ekonomi, melainkan pada bidang hukum juga," ujar Fahmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement