Jumat 05 Aug 2016 13:49 WIB

BNN Bekuk Tiga Kurir 80 Kilogram Sabu-Sabu

Tersangka kurir sabu asal Malaysia di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, di Pontianak.   (Ilustrasi)
Foto: Jessica Wuysang/Antara
Tersangka kurir sabu asal Malaysia di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, di Pontianak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga kurir yang membawa 80 kilogram sabu-sabu dan 120 ribu ekstasi. Dalam penangkapan, satu di antaranya meninggal dunia setelah lompat dari lantai tiga ruko Bengkel Taya Ban Tanjungpinang.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Brigjen Arman Depari, saat konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Kota Tanjungpinang, Jumat, mengatakan tiga pelaku yang menyembunyikan sabu-sabu dan ekstasi dalam kemasan makanan kucing di dalam ban bagian dari jaringan internasional.

"Ed, Id, Sn termasuk jaringan internasional, yang sudah dibuntuti petugas sejak beberapa hari lalu. Sn meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.

Dia mengemukakan barang haram diselundupkan ketiga kurir itu dari Johor Bahru, Malaysia menuju Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian barang haram itu dibawa ke Tanjungbatu, masih di kawasan Karimun dengan menggunakan kapal cepat.

Dari Tanjungbatu, kata dia barang haram itu dibawa ke Tanjungpinang dengan menggunakan kapal cepat.

Rencananya, tersangka akan membawa sabu-sabu dan ekstasi itu ke Batam dengan menggunakan mobil, untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi ke Jakarta, Surabaya dan Makassar.

Namun aksi ketiga kurir narkotika itu tercium oleh aparat. Saat berada di Bengkel Taya Ban, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis sore (4/8).

"Petugas berhasil mengamankan 71 paket sabu-sabu seberat 80 kg, dan 120 ribu ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil," katanya.

Mantan Kapolda Kepri itu mengemukakan kasus itu masih dalam pengembangan. BNN akan menyelidiki lebih mendalam siapa pemilik barang haram tersebut.

"Masih kami selidiki lebih mendalam. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Jakarta," katanya.

Berdasarkan UU Narkotika, kedua tersangka terancam hukum mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement