Kamis 04 Aug 2016 23:00 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Guru Les Terkait Kerusuhan Tanjung Balai

Sejumlah warga melihat kondisi Kelenteng Dewi Samudera yang telah dipasang garis polisi pascakerusuhan, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7).
Foto: Antara/Anton
Sejumlah warga melihat kondisi Kelenteng Dewi Samudera yang telah dipasang garis polisi pascakerusuhan, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka FAB (30), guru les bahasa Inggris, terkait dengan kasus kerusuhan berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"FAB ditangkap karena tulisan pada wall (dinding) Facebook-nya yang bermuatan kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Tulisan tersebut juga berisi ajakan provokatif," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut dia, tersangka FAB ditangkap pada hari Rabu (3/8) di kantornya yang berlokasi di Rangkas Bitung, Banten. Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita satu unit HP dan memblokir akun Facebook milik tersangka.

Atas perbuatannya, FAB dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45 (2) juncto Pasal 28 (2) UU No. 11/2008 tentang ITE.

Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Tanjungbalai pada hari Jumat (29/7) yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah dirusak warga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement