REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI terus berjuang agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol.
"Kami memang pesimis RUU ini bisa disahkan, namun PPP terus berjuang agar peraturan yang mengatur tentang minuman beralkohol bisa diterima dan disahkan menjadi UU," kata Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati di Sukabumi, Kamis (4/8).
Menurut dia, dorongan pembuatan RUU minuman beralkohol ini murni diusulkan oleh fraksinya dan saat ini baru didukung oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dia menjelaskan, mayoritas fraksi di DPR menolak keberadaan RUU ini.
Meski demikian, pihaknya tidak akan menyerah agar RUU ini tetap dibahas dan menjadi UU. Maka dari itu PPP gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menjadi advokasi pihaknya sehingga dengan ada dorongan dari rakyat RUU ini bisa dibahas kemudian diparipurnakan dan akhirnya disahkan.
Selain itu, pentingnya beleid ini karena sudah banyak daerah yang membuat peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol. Jika dilihat dari segi sosial, jelas minuman haram ini lebih banyak madorotnya dibandingkan dengan manfaatnya.
Sudah terbukti, kata dia, banyaknya kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia ini disebabkan oleh dampak dari konsumsi minuman keras. Bahkan hasil pajak dari minuman beralkohol tidak bisa membantu keuangan negara.
"Usulan RUU minuman beralkohol ini, kami melihat dari kacamata sosial bukan dari mata agama, karena sudah jelas Islam melarang mengkonsumsi minuman keras walaupun hanya setetes. Maka dari itu, kami melihat dampak buruk dari peredaran minuman keras yang bebas ini," tambahnya.
Reni juga meminta kepada warga Indonesia khususnya dari Kabupaten Sukabumi untuk mendukung langkah fraksinya untuk "menggoalkan" RUU ini menjadi UU. "Kami yakin dengan adanya tuntutan dari rakyat bisa mengalahkan penolakan yang dilakukan oleh mayoritas anggota DPR RI terkait usulan RUU tersebut," katanya.