REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu mendesak pemerintah daerah mencabut izin pengelola diving yang tidak profesional di daerah tujuan wisata.
"Pengelola diving di daerah wisata yang tidak profesinal harus dicabut izinnya oleh pemerintah daerah setempat," katanya menjawab Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan tugas utama pengelola diving ialah menjamin kemanan dan kenyamanan wisatawan yang melakukan wisata laut sehingga jika tidak profesional maka akan menimbulkan kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa.
"Ini berkaitan dengan keselamatan nyawa orang dan nama baik daerah wisata dalam menjaga kepercayaan para wisatawan," katanya.
Marius mencontohkan kasus yang menimpah seorang wisatawan asal Belgia Wisanto Aryoko (67) yang meninggal saat melakukan snorkling di Pink Beach Labuan Bajo pada 28 Juli 2016 lalu.
"Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Manggarai Barat di Labuan Bajo agar melakukan pembinaan terhadap pengelola diving agar bisa bekerja secara profesional jika tidak maka izin usahanya harus dicabut," katanya.
Dia mengatakan, pengelola diving bertanggung jawab penuh menjaga keamanan para wisatawan termasuk memberitahukan titik-titik perairan mana yang tidak boleh diselami.