Rabu 03 Aug 2016 21:11 WIB

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Terkait Kerusuhan Tanjung Balai

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Tim Labfor Polri berada di kawasan Vihara Tri Ratna pascakerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7).
Foto: Antara/Anton
Tim Labfor Polri berada di kawasan Vihara Tri Ratna pascakerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Polisi telah menerima 19 laporan terkait kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatra Utara beberapa waktu lalu. Ada empat klasifikasi kasus dari laporan-laporan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan mengatakan, untuk kasus pembakaran, ada delapan laporan yang diterima. Untuk perusakan juga ada delapan laporan, dan kasus pencurian/penjarahan dua orang, serta satu laporan penistaan agama.

"Tersangka yang telah ditetapkan 19 orang, dewasa 13 orang, anak-anak enam orang," kata Mangantar, Rabu (3/8).

Mangantar mengatakan, seluruh laporan tersebut ditangani oleh Polres Tanjung Balai. Ada 58 saksi yang sudah diperiksa untuk empat laporan terkait kerusuhan di Tanjung Balai tersebut.

Sementara, untuk laporan penistaan agama, Mangantar mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka hingga saat ini. Terlapor dalam kasus tersebut, yakni Meliana. Ia diketahui merupakan orang yang protes terhadap volume suara adzan dan diduga menjadi awal mula kerusuhan di Tanjung Balai, Jumat (29/7), lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menambahkan, penyidik masih memerlukan keterangan dari ahli bahasa untuk bisa menetapkan Meliana sebagai tersangka. "Kita tunggu hasil keterangan ahli bahasa, apakah kata-kata yang dia ucapkan itu termasuk penistaan atau tidak," kata Rina.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di kota Tanjung Balai, Sumut, Jumat (29/7), pukul 23.30 WIB hingga Sabtu (30/7), dinihari. Akibat kejadian itu, sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan dibakar dan rusak akibat amukan massa.

Menurut polisi, kerusuhan tersebut dipicu adanya keberatan dari seorang warga etnis Tionghoa atas volume adzan yang dikumandangan di salah satu masjid di Jalan Karya, Tanjung Balai. Nada bicara perempuan bernama Meliana tersebut saat menegur dinilai kasar dan menyinggung jamaah di dalam masjid.

Informasi itu cepat menyebar dan memancing emosi warga. Kalimat-kalimat provokatif yang beredar di media sosial diduga ikut memicu emosi warga. Akibatnya, kericuhan tak terhindarkan.

Sejumlah tempat beribadah umat Buddha pun dibakar massa yang emosi. Beruntung, pemicu aksi massa, Meliana dan keluarganya telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai. Polisi mengklaim tidak ada korban luka akibat kerusuhan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement