Rabu 03 Aug 2016 15:31 WIB

APLI Gandeng Satgas Waspada Investasi Cegah Praktik Investasi Ilegal

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Logo Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
Foto: Istimewa
Logo Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara mengatakan, APLI menandatangani perjanjian kerjasama dengan Satgas Waspada Investasi.

"Penandatangan kerjasama ini dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan praktik investasi ilegal dengan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang," katanya, Rabu, (3/8).

 

Satgas Waspada Investasi ini dibentuk oleh para ahli dari institusi pemerintah seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keterlibatan APLI dalam kerjasama ini merupakan dukungan APLI dalam pencegahan dan penanganan dugaan praktek investasi ilegal.

"APLI beberapa kali diminta menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus yang diangkat oleh kepolisian dalam menangani kasus money game. Kerjasama dengan  Satgas Waspada Investasi akan memperketat pengawasan investasi ilegal dan skema piramida berkedok perusahaan penjualan langsung," terang Djoko.

Ketua  Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, APLI bersama satgas bisa bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya investasi ilegal dan money game. APLI bahkan mengusulkan larangan money game atau skema piramida dalam Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 untuk memberi sanksi tegas bagi pemain money game.

Ciri khas praktek investasi ilegal dan skema piramida antara lain tak mengutamakan penjualan produk untuk mendapatkan income. Namun lebih mengutamakan perekrutan anggota baru di mana anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah sehingga jika anggota mengalami kesulitan maka sistem ini akan hancur dan berhenti.

Praktek investasi ilegal dan skema piramida, lanjut Tongam, merupakan sistem bisnis yang tidak fair. Hanya menjanjikan keuntungan yang melimpah pada para anggotanya untuk mencari anggota baru tanpa menjual produk nyata kepada masyarakat. Ini sistem yang sangat merugikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement