Selasa 02 Aug 2016 17:47 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Truk Engkel dalam Kecelakaan Maut Sebagai Tersangka

Rep: Djoko Suceno/ Red: Hazliansyah
Petugas kepolisian dibantu warga melakukan evakuasi korban kecelakaan tabrakan beruntun di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Sabtu (30/7).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Petugas kepolisian dibantu warga melakukan evakuasi korban kecelakaan tabrakan beruntun di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Sabtu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Asep Suhandi, sopir truk engkel dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan 10 orang di Jalan Raya Sukabumi KM 17 Kampung/Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbroing, Kabupaten Cianjur, Sabtu (30/7) lalu, sebagai tersangka.

Tersangka Asep kini masih dalam perawatan intensif lantaran mengalami luka berat di bagian wajah, tangan, dan kaki.

"Sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS sopir truk engkel," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi kepada para wartawan, Selasa (2/8).

 

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara serta keterangan sejumlah saksi, kata Sugihardi, diperoleh bukti-bukti antara lain sopir truk tersebut hanya memiliki SIM Golongan A. Padahal untuk jenis kendaraan tersebut harus mengantongi SIM Golongan B.

Fakta lainnya, kata dia, saat kejadian tidak ditemukan adanya upaya sopir untuk menghindari kecelakaan. Padahal di bagian kanan sebelum TKP ada areal pesawahan dan kolam.

"Jadi tidak ada upaya sopir untuk menghindari kecelakaan dengan mengarahkan kendarannya ke areal pesawahan dan kolam. Dia justru malah menabrakkan mobilnya ke kendaraan yang ada di depannya hingga mengakibatkan 10 korban meninggal dunia dan delapan lainnya luka berat dan ringan," ujar dia.

 

Selain itu, lanjut Sugihardi, truk Fuso yang dikemudikan tersangka dari arah Sukabumi menuju Cianjur juga melebihi kapasitas daya angkut. Seharusnya truk bermuatan seng gelombang dan gulung hanya diperbolehkan mengangkut seberat 4,1 ton namun kenyatannya mencapai 5 ton.  

Tak hanya itu, polisi juga tak menemukan buku KIR asli dan STNK kendaraan truk tersebut.

"Atas fakta-fakta tersebut serta keterangan para saksi polisi menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement