Selasa 02 Aug 2016 15:52 WIB

Klarifikasi Prime Atas Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Kartika ke LOS-DIY

Beasiswa
Foto: ist
Beasiswa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dengan pemberitaan Republika.co.id berjudul Istansi Pendidikan Diduga Melakukan Penipuan, yang terbit pada 21 Januari 2013, pihak Prime Managemen Indonesia memberikan klarifikasinya sebagai berikut:

Terima kasih atas tanggapannya. Berikut kami klarifikasikan berita terkait artiket tanggal 21 Januari 2013 dengan judul "Instansi Pendidikan Diduga Lakukan Penipuan" ;dan 5 Februari 2013 dengan judul "Soal Kartika, Prime Managemen Indonesia Sudah Beri Tanggapan".

Kronologi Perkara:

1. Tanggal 24 Oktober 2007 Kartika Rini telah membayar kepada PT. Prime Management Indoensia sebesar Rp. 15.000.000, setelah sebelumnya membayar uang muka kursus I Rp. 1.000.000, pada invoice tertulis "Pembayaran Admission dan Kursus II".

2. Kartika Rini tidak mengikuti kursus secara teratur, bahkan selama 3 tahun yaitu 2009, 2010, 2011 Kartika Rini tidak melakukan komunikasi/surat menyurat dalam bentuk apa pun.

3. Adapun pada bulan Agustus 2008 Kartika Rini mengirim surat meminta salinan invoice dengan alasan hilang, dan tanggal 2 September 2008 salinan invoice diterbitkan oleh dr. Nurul Aini sebesar Rp. 16.000.000 dengan keterangan "kwitansi copyan dari kwitansi asli".

4. Pada bulan Januari 2012, Kartika Rini datang bertemu dengan Kartika Yudha (bagian keuangan PT Prime Management Indonesia) untuk meminta MOU tapi tidak dapat menjawab pertanyaan dari Yudha tentang proyeksi penggunaannya. Maka dari itu MOU tidak diberikan.

5. Tidak ada bukti tertulis atau pemberitahuan yang menjelaskan kenapa Kartika Rini berhenti mengikuti kursus (drop out), dan tidak ada kewajiban bagi Lembaga Pendidikan / kursus dimanapun untuk mengembalikan biaya pendidikan / kursus kepada siswa yang berhenti di tengah jalan tanpa seizin Lembaga.

6. Pada tanggal 25 September 2012, Kartika Rini mengadu ke LOS - DIY yang menindaklanjuti dengan beberapa kali mengundang PT. Prime Management Indonesia. Kami hanya datang 1 kali pada tanggal 10 October 2012 dengan alasan:

- Kami lebih mengutamakan korespondensi sehingga terdapat bukti tertulis yang mudah ditunjukkan, sekaligus menghindari debat kusir karena ternyata kesaksian secara lisan di LOS - DIY tidak diambil di bawah sumpah sehingga belum teruji validitasnya.

- Dalam surat LOS - DIY tanggal 3 Desember 2012 halaman 2 di bagian bawah tertulis: Kartika Rini mengadu ke LOS - DIY tanggal 25 September 2012, tapi di halaman 3 bagian atas menulis pengakuannya membayar uang muka Rp. 1.500.000 pada tanggal 1 Oktober 2012. Keterangan tersebut jelas adalah keterangan palsu, karena dibuat sebelum peristiwa hukum terjadi. Bukti kepalsuan lain adalah karena pada tanggal 1 Oktober 2012, PT. Prime Management Indonesia tidak menerbitkan invoice apapun.

- Atas dasar hal ini, PT. Prime Management Indonesia mengirim somasi ke LOS - DIY sebanyak 3 kali. Somasi I dijawab terlambat dari batas waktu, dan isinya tidak menjawab substansi pertanyaan yang kami sampaikan. Somasi II dan Somasi III tidak dijawab, malah justru menyampaikan Rekomendasi yang tidak ada hubungannya denga pertanyaan.

7. Berdasarkan Keputusan Ketua LOS - DIY nomer: 08/KEP/2009 Tentang Prosedur Operasional Standar Pelayanan tertulis:

- Pasal 5 Mediasi

Ayat 1: Apabila pelapor dan terlapor bersedia untuk dimediasi, pengampu keputusan harus menyiapkan tahapan mediasi:

1) Meminta Kesanggupan Tertulis para pihak

2) Menyusun agenda mediasi

3) Menyiapkan Akta Perdamaian jika terjadi kesepakatan

4) Apabila tidak terjadi kesepakatan, cara penyelesaian permasalahan diserahkan kepada masing - masing pihak.

Undangan mediasi ini telah kami jawab pada tanggal 21 Desember 2012, yang isinya adalah kami tidak bersedia dimediasi.

8. Setelah kami menolak mediasi, LOS - DIY justru melakukan:

- Diskusi Terbatas dengan Undangan Nomor 267/LOS-DIY/KLA/I/2013 tanggal 16 Januari yang tidak kami hadiri, yang dimuat dalam Berita Republika Online hari Senin 21 Januari 2013 dan HAK Jawab hari Selasa 5 Februari 2013.

- Mengirim Rekomendasi nomer 60/LOS-DIY/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang kemudian diralat dengan surat nomer: 303/LOS-DIY/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013

Dua langkah tersebut adalah jelas pelanggaran karena kami sudah menyatakan menolak mediasi, dan seharusnya penyelesaian diserahkan kepada masing - masing pihak.

9. LOS - DIY juga telah melanggar pasal 7 tentang Penghentian Kasus yang berbunyi: Pelapor tidak memenuhi syarat laporan, diantaranya tetapi tidak terbatas pada Kartu Identitas. Pengakuan Kartika Rini membayar uang muka tanggal 1 Oktober 2012 tidak memenuhi syarat laporan karena tidak mungkin dapat menunjukkan bukti invoicenya.

10. Berita Republika Online pada hari Senin 21 Januari 2012 yang dilakukan LOS - DIY untuk membentuk Opini Publik menyesatkan karena tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum, serta Hak Jawab sesuai UU Pers hari Selasa 5 Februari 2012.

11. Kami telah melaksanakan rekomendasi LOS - DIY dengan mengundang Kartika Rini untuk datang ke kantor Prime, namun yang bersangkutan tidak pernah datang.

Berdasarkan kronologis diatas, kami mohon pada Redaksi Republika Online untuk mencabut berita tanggal 21 Januari 2013 dan 5 Februari 2013, karena berita tersebut tidak sesuai fakta dan keadaan yang sebenarnya.

Kami mempunyai semua bukti dan data tertulis. Apabila dibutuhkan oleh pihak Republika Online, kami siap menyerahkannya.

Regards,

Niken Sudjarwo

Prime Manager - Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement