REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama menginginkan masa kampanyenya tak mempengaruhi tugasnya sebagai Gubernur DKI.
Basuki alias Ahok mengatakan saat ini tengah melakukan uji materil terhadap Undang-Undang kampanye tahun 2015 Pasal 70 ayat dua. Ayat itu memuat ketentuan mengenai cutinya pejabat daerah ketika hendak berkampanye. Ahok berharap lewat uji materil itu bisa membuatnya tak wajib cuti ketika berkampanye. Sebab ia masih ingin menunaikan pekerjaannya.
"Jadinya saya hari ini saya sudah tanda tangan, saya mau masukkan ke MK. Judicial review tapi bukan menghilangkan pasal bahwa orang kan curiga takutnya kita incumbent petahana sambil kerja manfaatin bolak balik on off, jadi sehari cuti sehari enggak" katanya di Balai Kota, Selasa (2/8).
Ahok menilai jika dirinya tak cuti kampanye maka bisa menjaga susunan APBD DKI.
"Saya katakan, saya enggak mau hapus itu saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan," tambahnya.
Namun Ahok tak membantah jika dirinya ingin berkampanye. Syaratnya hanya satu, yaitu penyusunan APBD bisa terpantau baik.
"Saya akan hitung kan saya lagi susun anggaran ini. Kira-kira template saya bisa dijaga enggak? Kalau bisa dijaga berarti saya cuti. cuti lebih enak dong, kan cuti tiga bulan bebas kemana mana datengin," ujarnya.