Selasa 02 Aug 2016 14:31 WIB

Delay Panjang, Kemenhub Evaluasi Maskapai Lion Air

Penumpang Lion Air yang telantar meminta penjelasan di ruang tunggu Bandara Adi Sutjipto, Ahad malam (31/1)
Foto: Republika/Amri Amrullah
Penumpang Lion Air yang telantar meminta penjelasan di ruang tunggu Bandara Adi Sutjipto, Ahad malam (31/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi maskapai PT Lion Mentari Airlines terkait keterlambatan (delay) panjang lima penerbangan maskapai Lion Air pada Minggu (31/7) sekaligus mengevaluasi kinerja maskapai.

"Dengan duduk bersama dalam rapat klarifikasi, diharapkan permasalahan sesungguhnya yang terjadi di lapangan dapat diketahui untuk kemudian dicarikan solusi bersama," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Selasa (2/8).

Dalam rapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Kemenhub dan Lion Air membahas operasi di darat dan di udara yang berkaitan dengan slot, pengatur lalu lintas udara (ATC), tiket, daftar tunggu (waiting list), dan lain lain lebih kualitatif.

"Dengan evaluasi ini, kita bisa mengetahui apakah keterlambatan Lion hanya dari operasional saja, apakah ada kontribusi dari sarana sistem atau dari SDM, akan kita lihat," katanya.

Pada Minggu 31 Juli 2016, lima penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan hingga menyebabkan ratusan penumpang di Bandara internasional Soekarno-Hatta meluapkan emosi. Lima penerbangan torsebut yaitu JT 650 rute Cengkareng-Lombok, JT 630 rute Cengkareng-Bengkulu, JT 590 rute Cengkareng-Surabaya, JT 582 rute Cengkareng-Surabaya, dan JT 526 rute Cengkareng-Banjarmasin.

Hemi menambahkan terkait dengan penutupan landasan pacu Bandara lntemasional Juanda Surabaya karena adanya pekerjaan perbaikan (overlay) landasan pacu yang diduga menjadi salah satu penyebab keterlambatan, Menhub telah memberi instruksi pada PT. Angkasa Pura I selaku pengelola bandara untuk memperpanjang jam operasional bandara dari awalnya hingga pukul 22.00 WIB menjadi pukul 24.00 WIB.

"Untuk hal-hal lain akan dilakukan verifikasi lebih lanjut dan akan direkomendasikan untuk perbaikan dan sinkronisasi operasional," katanya.

Hemi mengatakan Kemenhub selaku regulator di sektor transportasi akan terus melakukan pembinaan kepada para operator transportasi, dalam hal ini maskapai penerbangan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat kian meningkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement