Selasa 02 Aug 2016 12:59 WIB

Terlibat Kasus Lama Freddy Budiman, Dua Polisi Dipecat

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (kiri), menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dua orang anggota polisi Bripka Bahri dan Aipda Sugito di bawah jajaran Polda Metro Jaya dipecat setelah diketahui terlibat dalam kasus lama yang melibatkan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

“Terkait dengan kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito, mantan anggota ditresnarkoba Polda Metro Jaya bahwa itu kasus lama ya, pengembangan dari kasus Fredy Budiman. Mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga, bisa kita ungkap jual beli sabu 200 gram‎,” ungkap Kepala Bidang Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Menurut Awi, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang diungkap atas kasus narkoba yang setelah diselidiki berujung kepada Freddy. Namun, kedua anggota polisi tersebut malah menjualnya kembali.  “Sekarang keduanya sudah dipecat,” ujar Awi.

Awi mengatakan, kasus ini sudah terjadi sejak 2012 seusai kedua tersangka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tersangka Bripka Sugito dihukum 9,5 tahun penjara, sedangkan Aipda Bahri dihukum 9 tahun 3 bulan penjara. Sementara, Freddy dihukum 9,5 tahun penjara. “Kasus ini juga sudah incracht dan keduanya sudah di-PTDH sejak 2012 lalu,” ujarnya.

Sebelumnya,  Freddy Budiman sempat mengaku keterlibatan kepolisian di Indonesia dalam kasus narkoba. Freddy mengaku bahwa terdapat sejumlah nama pejabat tinggi BNN dan Polri yang terlibat bisnis narkoba dengannya. Ha ini disampaikan Freddy kepada Ketua Koordinator KontraS Haris Azhar sebelum dirinya dieksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement