Selasa 02 Aug 2016 08:48 WIB

Masyarakat Padang Panjang Dilarang Bakar Sampah

Sampah
Foto: RTC/Rifa Nurfauziah
Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat melarang masyarakat di daerahnya membakar sampah. Imbauan ini karena pembakaran sampah bisa menurunkan kualitas udara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar sampah di lingkungan permukiman, sekolah, perkantoran, lahan pertanian maupun lokasi lainnya," kata Sekretrais Daerah Padang Panjang Edwar Juliartha di Padang Panjang, Selasa (2/8).

Pelarangan membakar sampah itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. "Dalam ketentuannya, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," ujarnya.

Untuk Padang Panjang pelanggaran terhadap pelarangan tersebut, sesuai dengan pasal 59 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013, tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis akan dikenakan sangsi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.

Ia menyebutkan, pembakaran sampah itu akan menghasilkan gas karbon monoksida (CO) dan Hydrokarbon yang dapat merusak atmosfer serta Benzopirena yang tergolong senyawa berbahaya penyebab kanker dengan kadar mencapai 350 kali besar dari asap rokok. Pembakaran sampah yang dilakukan masyarakat itu katanya, selain menurunkan kualitas udara juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Agar terhindar dari bahaya kesehatan tersebut, pencemaran lingkungan serta sanksi hukum itu, maka masyarakat bisa mengolah sampah yang ramah lingkungan.

"Sampah yang dihasilkan dapat dikelolah dengan cara membuat kompos dari sampah organik atau menabung sampah anorganik di bank sampah yang ada di Padang Panjang," jelasnya.

Masyarakat Padang Panjang Jasril menganggap imbauan pemerintah daerah itu bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang berorientasi kepada kebiasaan berperilaku hidup sehat. "Mudah-mudahan masyarakat bisa mengapilkasikan imbauan Pemkot Padang Panjang itu dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement