Selasa 02 Aug 2016 02:18 WIB

KPU DKI: Pejawat Wajib Cuti Selama Kampanye

KPUD DKI Jakarta
KPUD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan pejawat (incumbent) yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 wajib mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung.

"Kalau incumbent mencalonkan diri dan kemudian sudah ditetapkan oleh KPU, maka yang bersangkutan harus menyatakan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," ujar Sumarno, Senin (1/8).

Ia menjelaskan selama memasuki masa cuti itu, pejawat tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan tidak boleh mendapatkan pengawalan dari pemerintah dalam menjalankan kegiatannya. Selain itu, atribut pemerintahan juga tidak diperkenankan untuk dipakai calon pejawat tersebut.

"Larangan ini akan berlaku selama masa kampanye, yakni 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat mengagendakan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang rencananya dilakukan pada 3-7 Agustus 2016. Menurut Sumarno, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di gedung baru KPU DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat.

Saat ini, lanjutnya, aktivitas perkantoran bagi pegawai sekretariat KPU DKI masih dilakukan di kantor lama, yakni di Jalan Budi Kemuliaan nomor 12, Jakarta Pusat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement