Senin 01 Aug 2016 19:13 WIB

MA Cari Pengganti Nurhadi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung segera melelang jabatan posisi Sekretaris MA setelah surat pengunduran diri Nurhadi disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung sejak 1 Agustus 2016.

"Tentu (segera lelang jabatan), tetapi kita tunggu surat keputusan resmi dari Presiden dan BKN, tentang SK ASN Pak Nurhadi," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur saat dihubungi Republika, Senin (1/8).

Ia mengatakan, MA belum menerima surat resmi tersebut meskipun Nurhadi sudah tak lagi menjabat. "Hingga siang tadi belum, mungkin besok, tapi kalau dibaca media, sudah ditandatangani Presiden," ungkap Ridwan.

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta itu mengatakan, segera setelah menerima surat tersebut akan dilakukan rapat pimpinan MA untuk menentukan pengganti. Proses lelang jabatan Sekretaris MA akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Ketentuannya terbuka, termasuk tentang posisi jabatan Sekretaris MA mulai mengenai prosedur, persyaratan, pembentukan pansel (panitia seleksi), pengumuman paling lambat 15 hari sebelum akhirnya sudah diumumkan," kata dia.

Untuk pembentukan pansel, bukan hanya berasal dari internal MA tetapi juga mengajak institusi lain. Hal ini kata dia, lantaran tugas Sekretaris MA tergolong berat yang membidangi hampir seluruh ruang lingkup di MA.

"Dari internal MA dan lembaga lainnya, Menpan, BKN, LAN, juga dari PT (perguruan tinggi), profesional juga boleh, yang penting minimal ganjil, minimal 5 maksimal 9," ujarnya.

Ia menambahkan, pimpinan MA juga segera menunjuk pelaksana tugas Sekretaris MA sebelum ada sosok yang resmi terpilih secara definitif. Hal ini karena banyaknya tugas dan fungsi Sekretaris MA dalam mengelola manajemen, SDM, keuangan dan administrasi di MA.

"Harus ada (plt) karena pekerjaan harus berjalan apalagi cukup berat. Untuk sementara, tugas dan kewenangannya diambil alih wakil ketua pimpinan non judisial yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan SDM dan manajemen," katanya.

Diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Mahkamah Agung. Pengunduran itu dilakukan Nurhadi dengan mengajukan pensiun dini dari jabatannya sekaligus dari aparatur sipil negara (ASN). Namun, hingga kini tidak diketahui alasan pengunduran diri Nurhadi tersebut.

Saat disinggung apakah alasan mundur Nurhadi berkaitan dengan namanya yang kerap dikaitkan sejumlah kasus, Suhadi pun enggan mengomentarinya lebih jauh.

"Ya barangkali pertimbangan menghadapi permasalahan hukum, mungkin lebih fokus kesana, supaya lebih fokus kan," Juru Bicara MA, Suhadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement