Ahad 31 Jul 2016 07:18 WIB

17 Pembuang Sampah Sembarangan di Sleman Tertangkap

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Ilham
Tumpukan sampah yang dibuang sembarangan (ilustrasi)
Foto: ayusita3194.wordpress.com
Tumpukan sampah yang dibuang sembarangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Aksi membuang sampah sembarangan kembali dilakukan masyarakat. Kali ini tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP, dan Polres Sleman menangkap 17 pembuang sampah sembarangan di sekitar Transfer Depo Nogotirto.

Petugas UPT Persampahan dan Pengelolaan Air Limbah Sleman, Krisdiyanto menuturkan, 17 orang tersebut tertangkap pada sweeping sampah di sepanjang jalan kabupaten, Sabtu (30/7), kemarin. "Kami melakukan sweepeing mulai pukul 16.00 sampai 20.00. Padahal, transfer depo kan hanya buka dari pukul 07.30 sampai 14.00," tuturnya, Ahad (31/7).

Meskipun membuang sampah di dekat transfer depo, mereka tetap dinyatakan melanggar Perda karena tidak membuang sampah pada tempatnya, yakni di dalam transfer depo. Menurut Krisdiyanto, selain 17 orang tersebut, ada tujuh orang pembuang sampah lain yang berhasil kabur.         

Pembuang sampah sembarangan didominasi warga Kecamatan Gamping. Untuk sementara, Pemkab Sleman hanya melakukan pembinaan terhadap 17 orang tersebut, dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Apabila mereka kedapatan lagi membuang sampah sembarangan, maka mereka akan diajukan ke pengadilan dengan ancaman pelanggaran tipiring," kata Krisdiyanto.

Ia menyampaikan, pihak UPT telah mengadakan sosialiasai dalam pengelolaan sampah. Termasuk cara pengelolaan dan pelarangan pembuangan sampah sembarangan.

Membuang sampah sembarangan dapat mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan. Apalagi sampah yang dibuang masyarakat di luar depo bisa mencapai delapan meter kubik per orang. Jika kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sudah tumbuh, harapannya timbunan sampah yang dibuang ke transfer depo semakin sedikit.

Membuang sampah sembarangan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015. Dalam pasal 49 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement