Jumat 29 Jul 2016 22:40 WIB

KPI Diminta Segera Perpanjangan Izin 10 Stasiun Televisi Swasta

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Stasiun-stasiun televisi swasta di Indonesia.
Foto: Antara
Stasiun-stasiun televisi swasta di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang baru saja terpilih segera memperpanjang izin penyiaran 10 televisi swasta. Diketahui 10 stasiun televisi, yakni RCTI, SCTV, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, Global Tv, TV One, dan Metro TV akan habis masa berlakunya hingga Agustus 2016.

Ia menilai, 10 stasiun televisi swasta layak diperpanjang izin siarannya. Ia beralasan, kepastian perpanjangan izin siaran juga berhubungan dengan persiapan investasi.

"Menurut saya, semuanya layak diperpanjang. Sehingga tidak perlu lagi drama-drama dari KPI atau pemerintah, dan industri bisa ada kepastian investasi mempersiapkan digitalisasi tv," kata Bobby dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (29/7).

Bobby menginstruksikan pada sembilan komisioner KPI baru, agar langsung bekerja sesuai dengan harapan Komisi I DPR. Ia berharap, komisioner KPI baru dapat lebih gigih dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama mengawasi penyiaran di Indonesia.

"Kita harus sama-sama memulai dari awal, dengan KPI baru yang diharapkan lebih bergigi, sehingga tayangan tv free to air semakin edukatif bukan mendorong ke hal-hal yang negatif," ujar dia.

Politisi Golkar itu yakin, pemerintah segera memperpanjang izin penyiaran stasiun televisi yang akan habis waktunya pada tahun ini. Sehingga, ia mengingatkan, KPI jangan menunda-nunda untuk segera memutuskan perpanjangan izin 10 stasiun televisi itu. Terlebih, ia melanjutkan, sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 28 Juli 2016 untuk komisioner KPI yang baru.

"KPI lama juga tidak punya indikator-indikator yang jelas untuk tidak memperpanjang, sanksi-sanksi yang diberikan juga tidak digubris. Sehingga kita harap kedepan KPI baru segera menemukan formulasi pengawasan dan penindakan yang lebih efektif, yang didukung payung hukum UU penyiaran yang baru," tutur Bobby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement