Jumat 29 Jul 2016 16:32 WIB

Jaksa Agung: Melakukan Eksekusi Mati Bukan Hal Menyenangkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM.Prasetyo (kanan) memberikan konferensi pers terkait rencana eksekusi mati di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Jaksa Agung HM.Prasetyo (kanan) memberikan konferensi pers terkait rencana eksekusi mati di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memahami adanya penolakan dari beberapa pihak terkait pelaksanaan hukuman mati. Namun ia mengatakan eksekusi mati dengan berat hati harus dilaksanakan, demi melindungi generasi bangsa dari bahaya Narkoba.

Prasetyo mengungkapkan putusan eksekusi mati telah sesuai berdasarkan berbagai pertimbangan yuridis maupun non yuridis. Apalagi kata dia, eksekusi terhadap keempat terpidana mati kasus Narkoba ini juga sebagai bentuk pesan bahwa Pemerintah serius perang terhadap peredaran narkoba di Indonesia.

"Melakukan eksekusi mati bukan hal yang menyenangkan tapi untuk menyelamatkan generasi. Keempat itu memiliki peran yang penting di kalangam sindikat sebagai pemasok penyedia, pengedar, pembuat dan pengekspor," katanua.

Ia melanjutkan, pihaknya juga telah memenuhi semua hak hukum kepada empat terpidana mati yang telah dieksekusi pada Jumat (29/7) malam. Menurutnya, kejaksaan telah memperhatikan seluruh aspek baik yuridis maupun non yuridis dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan. Perintah UU dilaksanakan sebaik-baiknya, semua hak hukum sudah dipenuhi termasuk PK (peninjauan kembali)," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/7)

Begitu pun terkait permintaan terakhir para terpidana mati tersebut, termasuk proses penghormatan kepada para jenazah usai dieksekusi mati. Sejumlah terpidana diantaranya Freddy Budiman meminta dimakamkan di Surabaya, dua terpidana asal Nigeria yakni Michael Titus dan Humprey meminta agar jenazahnya dibawa ke Nigeria, sementara Seck Osmane dikremasi di Jawa Tengah.

"Freddy budiman minta dimakamkan ke surabaya dan sebelumnya dikumpulkan  anak yatim minta didoakan, kalau dua warga Nigeria, kita serahkan  ke kedubesnya," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejakgung telah mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/7) dini hari. Mereka yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike, atau hanya empat orang dari semula direncanakan 14 orang pada eksekusi mati jilid III kali ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement