Jumat 29 Jul 2016 14:56 WIB

Terkait Pengakuan Freddy Budiman, Kapolri akan Temui Aktivis Kontras

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menemui aktivis Kontras Haris Azhar terkait tulisan dan pengakuan terpidana mati Fredy Budiman yang diduga menyetor uang dari bisnis narkoba kepada pejabat penegak hukum.

"Saya sudah tugaskan Pak Kadiv Humas (Boy Rafli) untuk bertemu Pak Haris Azhar, informasi tepatnya seperti apa," kata Tito di Jakarta Jumat (29/7).

Tito menyatakan tulisan Haris Azhar yang beredar secara viral tersebut, belum jelas kebenarannya yang menyebutkan unsur Polri dan Badan Nasional Narkotika (BNN) dan lainnya. Jenderal polisi bintang empat itu ingin pertemuan dengan pegiat hak asasi manusia itu mengetahui dan mendapatkan informasi tersebut, termasuk identitas pejabat dan bukti pendukung lainnya.

Tito mengaku sudah membaca tulisan Haris Azhar yang diduga hasil dari testimoni terpidana narkoba Fredy Budiman yang telah dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat dini hari itu.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu berjanji akan menindaklanjuti dan mendalami jika Haris Azhar memiliki data lengkap. "Tapi kalau hanya data seperti viral itu kita bisa terjemaahkan dan bisa kita dalami," tutur Tito.

Namun, Tito menuturkan ada kemungkinan pengakuan Fredy kepada Haris sebagai alasan untuk menunda eksekusi agar menjadi informasi yang ramai. Tito menjelaskan cerita yang dituturkan Haris Azhar tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan polisi karena sifatnya hanya informasi.

"Bukan namanya kesaksian yang bisa dijadikan alat bukti," tegas Tito.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement