Jumat 29 Jul 2016 11:32 WIB

Ini Instruksi Menkes Jika Ditemukan Vaksin Palsu

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila F Moelok mengapresiasi terbentuknya Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu di masing-masing provinsi.

Ia mengintruksikan, jika ditemukan ada peredaran atau penggunaan vaksin palsu harus dilakukan langkah tindak lanjut bersama instansi terkait.

"Antara lain melakukan konfirmasi dan analisis data terkait penggunaan vaksin palsu serta pemeriksaan bahan vaksin palsu yang pernah dimanfaatkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang teridentifikasi menggunakan vaksin palsu di wilayah kerjanya. Menyusun strategi pelaksanaan imunisasi ulang terhadap bayi/ balita/ anak yang terkonfirmasi pernah mendapatkan imunisasi dengan vaksin palsu di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya," katanya, Jumat (28/7).

Harus memantau pelaksanaan imunisasi ulang di wilayah dan melaporkan hasil pemantauannya kepada pimpinan daerah setempat dan Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Nasional.

Kemudian melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada seluruh jajaran kesehatan tentang antisipasi, kewaspadaan dan penanggulangan vaksin palsu di wilayah kerjanya.

Selain itu, ujar Nila, juga melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya imunisasi untuk pencegahan penyakit menular tertentu bagi bayi/balita/anak serta pentingnya mendapatkan informasi yang tepat dan benar tentang kesehatan.

"Masyarakat membutuhkan informasi yang lengkap mengenai pentingnya informasi dan informasi yang benar soal kesehatan."

Selain menjaga kualitas dan meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi agar terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan jajaran Badan POM di daerah, hendaknya melakukan langkah peningkatan kinerja dan koordinasi pengawasan distribusi vaksin serta praktik penyelenggaraan pelayanan imunisasi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.

"Tetap tingkatkan cakupan imunisasi di wilayah masing-masing karena hal ini menambah perlindungan bagi anak-anak kita yang berada di wilayah dengan cakupan imunisasi tinggi," ujar Nila.

Di samping itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta harus dan wajib mempunyai prosedur dan fasilitas untuk pengelolaan serta pengendalian limbah vaksin dan wadah bekas vaksin yang sudah digunakan atau yang sudah kadaluwarsa sesuai peraturan yang berlaku.

Khusus bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang telah dinyatakan oleh pihak berwenang menggunakan vaksin palsu, segera lakukan identifikasi dan verifikasi bayi dan balita yang telah mendapatkan vaksin palsu bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.

Kebijakan dan arahan ini merupakan upaya dan langkah dalam rangka pembenahan dan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan distribusi vaksin dan obat keseluruh tanah air, tidak hanya terfokus di wilayah Jabodetabek saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement