Jumat 29 Jul 2016 10:40 WIB

Keluarga Freddy Budiman Dikenal Baik dan Sering Memberi Sumbangan

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Puluhan warga Krembangan Baru VII/ 6A, Surabaya, Jawa Timur, berkumpul di rumah Freddy Budiman, untuk menyambut dan memakamkan jenazah terpidana kasus Narkoba yang telah diekseskusi mati di Nusakambangan pada Jumat (29/7) dini hari.

Ketua RT 1/ RW 3 Krembangan Baru, Suwarno mengatakan di mata para tetangga, Freddy dan keluarganya dikenal baik dan dermawan. Keluarga Freddy Budiman juga sering memberi sumbangan di kampung.

"Orangnya dan keluarganya baik, dan itu salah satu alasan kami siap menerima jenazah, kemudian memakamkannya," ucapnya.

Salah seorang tetangga lainnya, menuturkan hal sama, yaitu keluarga Freddy Budiman kepada warga dikenal suka membantu, bahkan saat Lebaran lalu melalui Hj Nursiyah (Ibu Freddy), bagi-bagi sedekah ke warga.

"Kalau Lebaran keluarganya sering memberi ke orang-orang sekitar," katanya.

Saat ini warga masih menunggu kedatangan jenazah Freddy Budiman dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Rencananya jenazah Freddy akan dimakamkan hari ini di Tempat Pemakaman Umum Mbah Ratu di Jalan Demak Surabaya.

Freddy Budiman menjadi satu di antara empat terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.

Berlokasi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan itu, selain Freddy Budiman (warga Indonesia), juga ditembak mati Seck Osmani (warga Senegal), Humprey Eijeke (warga Nigeria) dan Michael Titus (warga Nigeria).

Jejak kejahatan narkoba Freddy Budiman lahir di Surabaya 19 Juli 1976 yang divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.

Dia pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu yang saat itu divonis 3 tahun dan 4 bulan. Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011 karena kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Selanjutnya ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang. Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontrainer.

Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

sumber : a
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement