Jumat 29 Jul 2016 09:32 WIB

‎Eksekusi Mati Dinilai Ancam WNI di Luar Negeri

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tetap dijalankannya pidana mati oleh pemerintah Indonesia dinilai akan mengancam perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam dieksekusi mati. Tercatat, hampir 300 orang WNI yang berada di luar negeri terancam hukuman mati.

"Dengan terus menjalankan hukuman mati, Indonesia akan kehilangan posisi tawar untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri," kata Kepala bidang Fair Trial Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana.

Perkembangan dunia terkini menunjukkan bahwa sudah 101 negara yang menghapuskan hukuman mati dan 22 negara telah berhenti melaksanakan hukuman mati. Kini, Indonesia akan semakin berada dalam posisi yang dirugikan dalam pergaulan dunia internasional.

Arif menyebut pemerintah semestinya menyadari bahwa kejahatan tidak akan berhenti hanya dengan hukuman mati, termasuk kejahatan penyalahgunaan narkoba. Masalah ketimpangan sosial, kemiskinan, ketidakadilan, dan korupsi semestinya menjadi prioritas penanganan.

"Terlebih putusan pengadilan meskipun kini telah in kracht rentan keliru karena kondisi unfair trial dalam situasi peradilan di Indonesia," ujarnya.

Misalnya saja seperti tidak adanya akses bantuan hukum, pembuktian yang masih berbasis berkas perkara, dan korupsi peradilan. Selain itu, peradilan Indonesia dinilai minim pengawasan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), self incrimination, sampai dengan rekayasa perkara dan kriminalisasi yang makin menyulitkan bagi tersangka atau terdakwa untuk memperoleh keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement