REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati jilid III bagi para terpidana mati kasus narkoba memasuki babak akhir setelah Kejaksaan Agung dibantu personel Satuan Brimob Polri menembak mati empat narapidana Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.
Hingga menjelang detik akhir eksekusi mati, Kejaksaan Agung telah mengisolasi 14 terpidana mati. Bahkan 14 peti jenazah juga telah disiapkan, yang artinya mereka tinggal menunggu waktu tiga hari kemudian untuk dijemput tim jaksa eksekutor ke lapangan tembak.
Namun akhirnya, di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan itu, Kejaksaan Agung baru mengeksekuasi mati Freddy Budiman (warga Indonesia), Seck Osmani (warga Senegal), Humprey Eijeke (warga Nigeria), dan Michael Titus (warga Nigeria).
Eksekusi mati kali ini sering disebut eksekusi jilid III karena menjadi ketiga kalinya semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Jika pada jilid III, jumlah napi yang dieksekusi mati berjumlah empat orang, di jilid II (29 April 2015) berjumlah delapan orang dan jilid I (18 Januari 2015) berjumlah enam orang.
Menjelang eksekusi mati jilid II, terpidana mati Mary Jane Veloso (warga Filipina) lolos dari eksekusi di detik-detik akhir eksekusi mati dengan alasan masih ada proses hukum lain di negara asalnya. Kini terulang di jilid III, sebanyak 10 terpidana mati lolos dari hadapan regu tembak.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad belum menjelaskan alasan 10 orang ini lolos dari eksekusi mati. "Melalui kajian yang komprehensif," kata Noor melalui pesan singkatnya, Jumat dinihari.