Jumat 29 Jul 2016 07:22 WIB

Sebut Nama Jokowi, Keluarga Keberatan Atas Eksekusi Titus Igweh

Red: Ilham
Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjuangan terpidana mati narkoba asal Nigeria, Michael Titus Igweh, kandas setelah dua kali permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia menjadi satu dari empat orang yang dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat dinihari.

Keluarga Michael Titus Igweh menyatakan keberatan kepada pemerintah atas eksekusi pada Jumat dini hari. "Saya sebagai pihak keluarga merasa keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan Pemerintah Indonesia, Bapak Jokowi, tanpa pemberitahuan kepada keluarga dan lawyer kami," kata Nila yang merupakan kakak ipar Michael Titus, di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/7).

Menurut Nila, keluarga masuh mengupayakan mencari keadilan bagi Igweh. "Saat ini kami mengajukan Peninjauan Kembali dan lagi berjalan," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad mengatakan, Igweh dieksekusi mati bersama tiga terpidana mati lainnya, Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), dan Humprey Eijeke (Nigeria). "Sudah dieksekusi pukul 00.45 WIB," kata JAM Pidum Noor Rochmad.

Michael Titus dijerat hukuman mati terkait dengan kepemilikan heroin seberat 5,8 kilogram. Pada 2011, dirinya pernah mengajukan PK, namun ditolak. Tidak putus asa, ia yang dipenjara di LP Nusakambangan kembali mengajukan PK pada Januari 2016 yang persidangannya digelar di PN Tangerang, Banten, namun kembali ditolak.

Alasan pengajuan PK kedua itu, terkait dengan vonis hukuman mati hanya berdasarkan keterangan dua saksi yang sudah meninggal, Marlena dan Izuchkwu Okolaja. Pihaknya juga mengklaim selama pemeriksaan saat ditangkap oleh kepolisian, mendapatkan intimidasi untuk mengakui kepemilikan barang haram itu.

Rencananya, jenazah Igweh akan dibawa ke negaranya, Nigeria.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement