REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Satuan keamanan laut (satkamla) Lantamal X Jayapura, Papua menangkap empat warga Papua Nugini (PNG) yang membawa tiga kilogram narkoba jenis ganja masuk ke Indonesia. Keempatnya ditangkap pada Kamis malam (28/7) sekitar pukul 19.30 WIT, tepat saat warga Indonesia menantikan kabar eksekusi mati para gembong narkoba di Pulau Nusakambangan.
Komandan Satkamla Lantamal X Jayapura Mayor Laut (P) Alpirut Musa Samba mengatakan, penangkapan itu terjadi saat anggota TNI AL melakukan operasi di sekitar perairan Jayapura. Penangkapan itu berawal saat berpatroli rutin yang dilaksanakan Satkamla.
Anggota sea rider mendengar suara speed boad di sekitar Muara Tami, Kota Jayapura yang berbatasan dengan perairan PNG. "Saat didekati, mereka sempat berupaya membuang salah satu karung berisi ganja, namun berhasil digagalkan," kata Mayor Laut (P) Musa Samba.
Menurut Mayor Musa Samba, keempat wn PNG yang menggunakan dua perahu motor itu selain membawa ganja sebanyak tiga kilogram juga membawa pinang. Keempat orang yang ditangkap adalah MT (21 tahun), KK (32), OK (32), dan JA (34).
Hingga kini, mereka masih diamankan di Satkamla Perasko, Jayapura untuk dimintai keterangannya sebelum diserahkan ke BNN Papua untuk diproses lebih lanjut.
Eksekusi mati di Nusakambangan dilakukan tepat pukul 00.50, Jumat (28/7). Empat terpidana mati yang dieksekusi terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).