REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Rombongan jaksa eksekutor meninggalkan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap empat terpidana kasus narkoba, Jumat (28/7), dinihari.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, rombongan jaksa eksekutor tampak meninggalkan dermaga secara bergelombang mulai pukul 04.30 WIB.
Sebelum meninggalkan dermaga, rombongan pejabat di antaranya Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmad dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono memberi keterangan kepada wartawan mengenai pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi hukuman mati "Jilid III" telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, pada hari Jumat (29/7), pukul 00.46 WIB, terhadap empat terpidana kasus narkoba. Empat terpidana mati yang dieksekusi terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).
Jenazah Freddy Budiman rencananya akan dimakamkan di Surabaya yang merupakan kampung halamannya, jenazah Michael Titus Igweh dan Gajetan Acena Seck Osmane akan dipulangkan ke negara asal mereka setelah disemayamkan di Jakarta, dan Humprey Ejike dikremasi di Krematorium Eka Pralaya, Banyumas.