REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri terpidana mati narkoba mulai menyeberang ke Nusakambangan. Rencananya eksekusi mati jilid III ini akan berlangsung tepat pukul 00.00 WIB Jumat, Jumat (28/7).
Istri terpidana mati Zulfikar Ali, sudah diminta untuk menyebrang ke Nusakambangan. Namun ia dilarang untuk membawa benda apapun termasuk ponsel genggam.
Petugas tersebut tidak menanggapi saat ditanyakan apa yang akan terjadi setelah istri Zulfikar menyeberang. Justru petugas menanyakan balik perihal kesiapan membawa jenazah suaminya.
"Dia ditanya, nanti jenazahnya mau dibawa ke mana gitu?" kata kuasa hukum Zulfikar, Saut Edward Rajagukguk saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/7).
Saut mengaku mengetahui hal tersebut lantaran istri Zulfikar menghubunginya sebelum benar-benar menanggalkan ponsel dan menyebrang ke Nusakambangan. "Saya dapat info dari ibu Zulfiqar bahwa ia disuruh menyeberang ke Nusakambangan," ujar Saut saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut dia, yang boleh masuk hanyalah pihak keluarga. Yang pasti, tambahnya, eksekusi mati benar dilakukan pada Jumat dini hari. "Iya -iya," ujar dia.