Kamis 28 Jul 2016 20:39 WIB

Menpora Setuju Pengedar Narkoba Dieksekusi Mati

Rep: Bambang Noroyono/ Red: M Akbar
Imam Nahrawi (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Imam Nahrawi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman mati bagi terpidana narkotika dan obat-obatan terlarang diyakini mampu memotong tingginya tingkat konsumsi narkoba di Indonesia. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi setuju dengan ketegasan Kejaksaan Agung yang menerapkan eksekusi pidana pencabutan nyawa tersebut.

Imam mengatakan narkoba menjadi salah satu musuh utama bagi peradaban manusia. Di Indonesia, kata dia sindikasi narkoba tak patut diberi toleransi. "Saya setuju dengan hal itu (hukuman mati) untuk pengedar narkoba. Mereka (para pengedar) orang-orang yang hanya ingin melihat kehancuran (masa depan) anak-anak Indonesia," kata Imam, Kamis (28/7).

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itupun mengajak agar masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka penggunaan narkotika. Kata dia salah satu usaha menekan penggunaan narkotika tersebut dengan ketegasan hukum di Indonesia yang menerapkan hukuman mati.

Meskipun Imam mengakui, penerapan hukuman mati itu banyak juga mendapat penolakan, terutama dari negara-negara lain, akan tetapi kata dia, hukuman mati tetap harus dijalankan. "Sebagai negara yang berdaulat, penerapan hukum di Indonesia menjadi tidak etis jika negara lain menghalangi," ujar dia.

Kejaksaan Agung merencanakan untuk melaksanakan eksekui mati gelombang ketiga. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, eksekusi mati kali ini tercatat ada sebanayk 14 terpidana. Prasetyo tak mengungkapkan 14 nama para terpidana mati teresebut. Namun yang pasti, dari para calon tereksekusi itu ada dua yang dipastikan sebagai terpidana mati kasus narkoba. Mereka yaitu, Freddy Budiman dan Merry Utami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement