Kamis 28 Jul 2016 17:03 WIB

Menkes: RS Harus Tetap Layani Pasien BPJS Palsu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Warga menunjukan sebuah kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu atau yang tidak terdaftar secara resmi saat melakukan laporan dan pemeriksaan di Polres Cimahi, Jawa Barat, Senin (25/7).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Warga menunjukan sebuah kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu atau yang tidak terdaftar secara resmi saat melakukan laporan dan pemeriksaan di Polres Cimahi, Jawa Barat, Senin (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita F Moeloek, mengatakan penerima kartu BPJS palsu harus tetap diakomodasi oleh rumah sakit (RS). Saat ini pemerintah daerah setempat sedang melakukan pendataan ulang bagi masyarakat penerima kartu BPJS palsu.

"Harus ditolong. Mereka sudah dirugikan oleh oknum. Jadi rumah sakit itu sudah kami minta kepada Kemendagri menjadi badan layanam umum (BLU). Di sana, ada pengelolaan uang yang dilakukan rumah sakit," ujar Nila di Gedung Kemenko PMK, Kamis (28/7).

Dia menegaskan, para korban kartu BPJS palsu kini sudah didata ulang oleh pemda setempat. Melalui pendataan dapat diketahui status kepersetaan mereka, apakah termasuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta mandiri.

(Baca juga: Polisi Periksa Kantor Pembuat BPJS Palsu)

Sebelumnya, kasus kartu BPJS palsu terungkap dari laporan warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang mengeluhkan kartu BPJS Kesehatannya tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Selanjutnya warga melaporkan kepada polisi hingga akhirnya pelaku pembuat kartu BPJS Kesehatan palsu tyang mengatasnamakan Yayasan Rumah Peduli Dhuafa tersebut ditangkap.

Selain di Padalarang, polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran kartu BPJS Kesehatan palsu di Kecamatan Argasari, Kabupaten Bandung dan mengamankan seorang wanita yang terlibat dalam sosialisasi BPJS Palsu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pemalsuannya dilakukan sejak Juli 2015. Tersangka mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pembuatan kartu BPJS seumur hidup dengan hanya membayar Rp100 ribu per kepala keluarga.

Tawaran tersangka itu membuat banyak warga tertarik lalu menyerahkan berbagai persyaratannya seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, foto peserta dan uang sebesar Rp100 ribu. Namun setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang diterbitkan tersangka, kartu itu tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement