Kamis 28 Jul 2016 13:31 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi SP3 16 Kasus Kebakaran Hutan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
 Kapolri Tito Karnavian sebelum mengikuti evaluasi kinerja Polri dan Kejaksaan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kapolri Tito Karnavian sebelum mengikuti evaluasi kinerja Polri dan Kejaksaan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengevaluasi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas 16 kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebut, jika dalam evaluasi ditemukan ada proses hukum yang tidak sesuai, maka perkara yang telah dihentikan tersebut bisa dibuka kembali.

"Kalau memang ditemukan ada bukti-bukti lain, ada perkembangan penanganan kasus itu di lapangan, dan memang dimungkinkan dibuka kembali, ya tentu harus dibuka kembali," ujarnya di kantor KSP, Kamis (28/7).

Teten sendiri telah diutus oleh Presiden Jokowi untuk mengecek langsung kondisi hutan di Riau pada pekan lalu. Ini setelah ada laporan munculnya sejumlah titik api baru di provinsi tersebut. Teten diminta untuk memastikan Satgas Kebakaran Hutan bekerja efektif.

Saat berada di Riau itulah dia mendapat laporan bahwa 16 kasus kebakaran hutan dihentikan perkaranya oleh Kapolda setempat. "Cukup mengagetkan, 16 kasus kebakaran hutan di-SP3-kan," ucap dia.

Teten pun melaporkan temuannya itu pada Presiden. Kemudian, ia diminta Jokowi untuk menyampaikan pada Kapolri agar mengusut keluarnya 16 SP3 tersebut.

Pemerintah menyadari bahwa proses hukum tak boleh diintervensi. Karenanya, Teten mengatakan, Presiden mengingatkan agar Kapolri melakukan evaluasi tersebut dengan sangat hati-hati.

"Ini masalah hukum yang kita harus hati-hati. Tetapi tindak pidana itu bukan satu-satunya instrumen untuk membuat efek jera pelaku pembakaran. Masih ada sanksi administratif, perizinan yang ada di wilayah pemerintah. Saya kira itu sudah dibicarakan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Teten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement