REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terpidana mati Marry Utami, Troy Latuconsina mengatakan kliennya masih berharap Presiden Joko Widodo memberi pengampunan dan menyelamatkan Marry dari hukuman mati.
Troy mengatakan kliennya adalah korban dan tidak tahu menahu perihal heroin seberat 1,1 Kg yang disebut-sebut diselundupkan olehnya. Sehingga ia meminta presiden agar mempertimbangkan kembali eksekusi mati terhadap Merry.
"Dia itu korban, bukan perantara dan bukan pelaku langsung. Hal inilah yang kami minta kepada pemerintah supaya dipertimbangkan kembali, diberi pengampunanlah," ujarnya.
Selain itu, Merry selama 15 tahun dalam sel tahanan pun tidak bertindak macam-macam atau berbuat pelanggaran hukum. Karena kata dia, awalnya Merry memang hanya TKI dari Taiwan yang saat kembali ke Indonesia dijebak membawa heroin.
Berbeda cerita sambungnya dengan gembong narkoba Freddi Budiman. Wajar saja Pemerintah tidak memberikan maaf karena Freddi memang pelaku langsung sedangkan Merry hanyalah korban.
"Kalau seperti misalnya si Freddy Budiman, nah mungkin itu tidak ada kata maaf karena mereka pelaku langsung," katanya.
Terkait pelaksanaan eksekusi mati, Troy mengaku hingga saat ini pihaknya masih mendapatkan informasi bahwa eksekusi akan dilaksanakan pada 30 Juli mendatang.
Troy mengaku hingga saat ini notifikasi milik kliennya belum juga diterima, meski kliennya telah dibawa ke ruang isolasi di Nusakambangan sejak Minggu lalu dari Lapas Wanita Tangerang.
"Iya (sudah) masuk ke ruang isolasi," ucapnya.