Kamis 28 Jul 2016 05:45 WIB

PBB Minta Indonesia Hentikan Hukuman Mati

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid Ra'ad Al Hussein meminta Indonesia menerapkan kembali moratorium hukuman mati. Dia mendesak Indonesia tidak melanjutkan eksekusi terhadap 14 terpidana mati yang dilaporkan akan segera dilakukan.

"Hukuman mati dilaporkan akan dilaksanakan beberapa saat lagi pada pekan ini di lembaga pemasyarakatan dengan keamanan berstandar tinggi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah," ujarnya dalam pernyataan tersebut di Jenewa.

Dia menambahkan bahwa PBB sangat perhatian terhadap kurangnya transparansi atas proses dan sesuai dengan jaminan pengadilan yang adil, termasuk hak untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan sebanyak 14 terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia berharap tidak ada halangan untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut.

"Kalau semua sudah final, tidak ada kita tunda-tunda," katanya.

Di antara yang akan dieksekusi, Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali (PK) nya ditolak oleh Mahkamah Agung. Terpidana mati wanita Merry Utami dan warga negara Pakistan, Zulfikar. Saat ditanya pelaksanaan eksekusi mati hari Jumat (29/7) atau Sabtu (30/7), dia masih menunggu kepastiannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement