Rabu 27 Jul 2016 21:20 WIB

Pengacara: Merri Utami Harus Dihapus dari Eksekusi Mati

Red: M Akbar
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pengacara terpidana mati Merri Utami, Arinta Dea mendesak pemerintah agar menghapus nama kliennya dari daftar terpidana yang akan dieksekusi.

"Pemerintah kita harapkan untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Merri Utami dan memasukan pertimbangan-pertimbangan kerentanan perempuan dalam menanggulangi kasus narkotika yang melibatkan kurir narkotika perempuan," kata Arinta di Cilacap, Rabu (27/7).

Arinta yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mengecam keras rencana eksekusi Merri Utami. Bukan hanya karena nyawa setiap manusia itu berharga, pembunuhan yang akan dilaksanakan terhadap kliennya juga penuh dengan kesalahan.

"LBH Masyarakat selaku kuasa hukum tah mendaftarkan grasi atas nama Merri Utami ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 26 Juli 2016," kata Arinta.

Dengan tetap memasukan Merri ke dalam rencana eksekusi, Pemeerintah Indonesia tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana melainkan juga telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional, katanya.

"Pemerintah menutup mata pada kerentanan perempuan yang menjadi kurir narkotika. Kasus Marry Jane seharusnya cukup memberikan pelajaran bahwa perempuan dan buruh migrain sangat rentan dieksploitasi oleh jaringan peredaran narkotika," kata Arinta.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan sebanyak 14 terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan, saat keempat orang tersebut sudah masuk ruang isolasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement