Rabu 27 Jul 2016 11:05 WIB

Pecandu Alkohol Sulit Atur Emosi

Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)
Foto: Republika/ Musiron
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo mendesak pemerintah daerah menindak tegas pengedar minuman beralkohol di daerah tersebut. Sebab peredaran minuman beralkohol ilegal juga dapat berdampak pada situasi Kamtibmas.

"Orang yang mengonsumsi minuman beralkohol emosinya sulit dikontrol, dan mereka bisa menjadi pelaku tindak kriminal," kata Handoyo di Sampit, Rabu (27/7).

Menurut Handoyo, dalam beberapa tahun terakhir ini Pemerintah Kotawaringin Timur tidak pernah menertibkan warung penjual minuman beralkohol ilegal. Belum jelas alasan pemerintah Kotawaringin Timur tidak menertibkan peredaran minuman beralkohol karena pemerintah sendiri tidak belum ada memberikan penjelasan ke DPRD.

"Kita ingin pemerintah daerah menindak tegas semua pelaku pengedar minuman beralkohol sebab mereka telah merugikan daerah," ucapnya.

Tak hanya itu, miras ilegal juga tidak memberikan sumbangan kepada daerah. "Penertiban peredaran minuman beralkohol saya kira tidak perlu menunggu tim terpadu dan bisa dilakukan setiap saat," katanya di Sampit, Rabu (27/7).

Handoyo mengatakan, penetiban tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab Satpol PP sebagai pengemban dan penegak Peraturan Daerah (Perda). Dasar hukum peneritban minuman beralkohol sudah jelas, yakni mengacu pada Perda dan Perturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI.

"Sebetulnya tidak sulit untuk menertibkan minuman beralkohol tersebut karena dijual bebaskan. Sekarang tinggal Satpol PP, benar-benar menegakan Perda atau tidak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement