REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penghentian reklamasi bukanlah kewenangan menteri lantaran hal itu merupakan kewenangan Presiden.
Pernyataan Basuki alias Ahok itu sekaligus menanggapi isu dicopotnya Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Menurutnya, landasan hukum reklamasi jelas tercantum dalam Kepres.
"Reklamasi kan bukan urusan menteri, tapi urusan Presiden. yang nentukan Presiden, Keppres kan. Kalau mau membatalkan reklamasi harus mencabut Keppres 52 Tahun 1995 sama satu Keppres lagi tahun berapa itu (lupa). Sama membatalkan Perda DKI tahun 1995," katanya di Balai Kota, Rabu (27/7).
Baca juga, Rizal Ramli Dicopot Sebagai Menko Kemaritiman.
Ia meyakini pembatalan reklamasi seperti sebelumnya dinyatakan Rizal terhadap pulau G tidaklah mudah. Sebab terdapat banyak aturan yang harus dilalui.
"Kalau kamu membatalin reklamasi ini enggak gampang, sama kayak waktu saya masuk. Surat izin prinsip sudah keluar, semua pulau. Dia mau minta pelaksanaan semua syaratnya dipenuhi, kalau kamu enggak terusin, kamu digugat enggak?" ujarnya.