REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat menggelar operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa (26/7) malam.
Operasi pengawasan warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi ini berlangsung selama dua hari, pada 25-26 Juli 2016. Dari hasil operasi, petugas mengamankan 46 WNA dari berbagai negara lantaran tidak mempunyai kelengkapan dokumen keimigrasian. Mereka diamankan dari sebuah tempat hunian atau apartemen di Kota Bekasi yang berinisial CP.
Sebanyak 21 orang di antaranya teridentifikasi telah melakukan pelanggaran UU Keimigrasian. Mereka rata-rata sudah berada di Indonesia selama tiga pekan. Para WNA ini sebagian besar masuk lewat jalur resmi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa 21 WNA asal India teridentifikasi telah melakukan pelanggaran pada pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Is Edi Putranto, di Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Selasa (26/7) malam.
Edi menerangkan, sebagian WNA India ini tinggal di Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan wisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa WNA tidak bisa menunjukkan jaminan biaya hidup di Indonesia. Mereka juga tidak bisa menunjukkan tujuan wisata yang jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi itu menyebutkan, beberapa WNA yang masuk lewat jalur kunjungan wisata tersebut bahkan tidak bisa menunjukkan paspornya. Mereka mengaku dokumen tersebut dibawa oleh orang lain atau pihak ketiga. "Kalau memang tujuan wisata, paspor harus melekat, biaya hidup harus ada, dan tujuan wisatanya harus jelas," kata Edi.
Ia mengungkapkan, sebanyak 25 WNA asal India ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Terkait dengan penyalahgunaan izin keimigrasian tersebut, kata Edi, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya memang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian atau proses projustisia.