Selasa 26 Jul 2016 18:13 WIB

Polri Harap Evaluasi SP3 Kebakaran Hutan Segera Dilakukan

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kadivhumas Mabes Polri Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kadivhumas Mabes Polri Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri setuju dengan usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang meminta agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tentang perkara kebakaran hutan dan lahan di Riau dievaluasi.

"Iya setuju dengan hal itu, semoga secepatnya bisa di evaluasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Boy melanjutkan proses evaluasi nantinya akan dilakukan oleh tim koordinator pengawas (Korwas) penyidik Bareskrim Polri. Sementara Kadiv Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan pihaknya sejak awal memutuskan SP3 juga bukan sembarang. Tidak mungkin kata dia memaksakan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

"Bahwa semua yang terlibat baik yang terbakar maupun dibakar dilakukan penyelidikan, kemudian dibuat laporan polisi," katanya saat dihubungi Republika.co.id.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyatakan bahwa tidak cukup alat bukti sehingga dilayangkannya SP3 tersebut. Sehingga kata dia adanya permintaan untuk mengevaluasi penerbitan SP3 tidak dipermasalahkan.

"Saya kan sudah bilang, SP3 akan dibuka lagi apabila sudah diberikan novum baru, bukti baru," katanya.

Selain itu, Guntur juga menambahkan bahwa SP3 kasus kahutlah tidak semena-mana diputuskan dalam waktu satu hari di bulan Juli. Namun ada juga yang diputuskan sejak Januari karena kurang cukupnya alat bukti.

Adapun runtutan dikeluarkannya SP3 tersebut yakni sebagai berikut:

Januari 2016

1. PT. Parawira group oleh Polres Pelalawan 2. KUD Bina jaya Langgam oleh Polres Pelalawan) 3. PT. Bukit Raya Pelalawan oleh Polres Pelalawan)

April 2016

1. PT. Bina Duta Laksana oleh Ditreskrimsus Polda Riau 2. PT. Perawang Sukses Perkasa Indah oleh Ditreskrimsus Polda Riau 3. PT. Pan United oleh Ditreskrimsus Polda Riau

Mei 2016

1. PT. Alam Sari Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau 2. PT. Riau Jaya Utama oleh Ditreskrimsus Polda Riau 3. PT. Suntara Gaja Pati oleh Polres Dumai 4. PT. Siak Timber Raya oleh Ditreskrimsus Polda Riau 5. PT. Hutani sola Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau 6. PT. Dexter Rimba Perkasa oleh Polres Rohil 7. PT. Ruas Utama Jaya oleh Polres Rohil

Juni 2016

1. PT. Sumatera Riang Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau 2. PT. Rimba Lazuardi oleh Ditreskrimsus Polda Riau

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement