Selasa 26 Jul 2016 16:48 WIB

Satgas Rakyat Riau tak Ingin Terburu-buru Ajukan Praperadilan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Satgas Rakyat Riau tidak ingin terburu-buru mengajukan praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan Kapolda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut. Anggota Satgas Rakyat Riau, Usman menjelaskan,  dicabutnya SP3 dapat dibuka dengan dua cara, yakni praperadilan dan Kapolda menganulir atau mencabutnya.

"Namun sampai saat ini kami di Satgas Riau masih mendalami dan melakukan berbagai pertimbangan," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (26/7).

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau itu mengatakan, saat ini Satgas Rakyat Riau tengah menganalisis peluang-peluang apa saja yang bisa dipilih. Ia beralasan, Satgas Rakyat Riau tak membuat pilihan yang mempertaruhkan kredibilitas lembaga-lembaga. Pun ia berujar, selama ini Polda Riau menjadi pihak yang tidak terbuka kepada publik atas SP3 itu

"Intinya kita tidak ingin terburu-buru dengan adanya peluang seperti yang disampaikan oleh Mabes kemarin," ujar Usman.

Selain itu, ia menegaskan, Satgas Rakyat Riau terus mengawal perkembangan keluarnya SP3 itu. Serta, mengupayakan hal-hal agar SP3 dapat dicabut. "Karena kami melihat SP3 ini soal politik jadi pendekatannya harus politis juga," tuturnya. Maksudnya, ia melanjutkan, yakni mengupayakan lobi-lobi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Usman menyayangkan komentar Kadiv Humas Polda Riau yang mengatakan, SP3 dikeluarkan karena tidak adanya cukup bukti ke ranah pidana. Menurutnya, tidak cukup bukti tidak bisa menjadi alasan untuk mengeluarkan SP3. "Kan bisa dilengkapi dengan melakukan audit investigasi di internal polisi. Dan menghadirkan saksi atau ahli yang seimbang," kata Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement