Selasa 26 Jul 2016 16:26 WIB

Polri Ungkap Tiga Alasan Pemberian SP3 Kasus Kebakaran Hutan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
 Areal lahan dan hutan terbakar terlihat dari atas Helikopter BNPB jenis MI-8 di Desa Pangkalan Terap, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (10/6). (Antara/Rony Muharrman)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Areal lahan dan hutan terbakar terlihat dari atas Helikopter BNPB jenis MI-8 di Desa Pangkalan Terap, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (10/6). (Antara/Rony Muharrman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto mengaku sudah meminta keterangan dari penyidik soal pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan di Riau pada Juli 2015. Dari keterangan sementara, diperoleh tiga alasan mengapa kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Alasan pertama, menurutnya adalah karena lokasi yang terbakar itu sebenarnya bukan masuk areal dari ke-15 perusahaan tersebut, karena sudah dilepaskan. Alasan lainnya adalah karena lahan yang terbakar masih sengketa.

"Ada satu lagi, di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti menurut keterangan ahli, itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," kata Ari di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

Ari melanjutkan, pemberian SP3 kepada 15 perusahaan tadi tidak bisa dianggap terlalu cepat. Sebab, kasus pembakaran hutan tersebut sudah dutangani Polda Riau sejak satu tahun lalu. Apalagi, pemberian SP3 tersebut sudah melaui proses penyelidikan, penyidikan, serya didasarkan pada keterangan dari saksi sekitar, termasuk para ahli.

Ari melanjutkan, di Riau, ada 71 perkara pembakaran hutan yang ditangani aparat kepilisian. Dari kesemuanya itu 53 perkara melibatkan perorangan dan 18 perkara lainnya melibatkan korporasi.

"Yang 71 perkara jumlah tersangka 68. P21 sudah 53 perkara, yaitu 51 perorangan, 2 korporasi," terang Ari.

Baca: 'Alasan Polda Riau SP3 Kasus Kebakaran Hutan tak Bisa Diterima'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement