REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LAHL) Riau, Indra Jaya menegaskan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2015 tidaklah tepat. Menurutnya sejumlah alasan yang dikemukakan Polda Riau atas keluarnya SP3 tidak bisa diterima.
"Alasannya, saya rasa tidak pas kalau ada lahan sengketa atau apa yang jelas itu ada di lahan perusahaan artinya itu tanggung jawab perusahaan," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (26/7).
Indra juga menyampaikan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah organisasi lingkungan hidup pada Senin (25/7) kemarin buntut dari dikeluarkan SP3 dan menuntut pembatalan SP3. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan aksi serupa akan terus terjadi dalam beberapa waktu ke depan.
Selain menyuarakan aksinya, sejumlah aktivis lingkungan hidup juga sedang mengumpulkan data-data untuk mengajukan praperadilan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Daerah Walhi Riau itu juga mengaku heran dengan kebijakan Polda Riau, yang menurutnya mengangkangi perintah Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Kebijakan Kapolda (Riau) keluarkan SP3 tidak sejalan dengan apa yang diperintahkan presiden, makanya dalam aksi kemarin kawan-kawan meminta untuk mengevaluasi Kapolda Riau," ujarnya.
Ia kurang setuju dengan alasan tak ditemukan cukup bukti mengingat kebakaran terjadi di lahan milik perusahaan. Menurutnya, para aktivis lingkungan hidup di Riau terbuka jika diminta untuk membantu mengumpulkan bukti-bukti.
"Saya rasa bukti sudah cukup, kalau kurang silakan minta ke kita, kita siap support. Itu alasan saja, bukti kan tugasnya penyidik cari buktinya, terbakar lahannya disitu, bukti apa lagi yang kurang," katanya menambahkan.