Selasa 26 Jul 2016 13:06 WIB

KAI Bongkar Bangunan Ilegal di Stasiun Bandung

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Stasiun Bandung
Foto: Republika/Edi Yusuf
Stasiun Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) melakukan pembongkaran kios dan rumah tinggal warga di bagian barat Stasiun Bandung, Selasa (26/7). Puluhan bangunan semi permanen luluh lantak dihancurkan oleh alat berat yang diterjunkan PT KAI.

Humas PT KAI Daop II, Franoto Wibowo mengatakan penggusuran ini dilakukan karena warga menempati lahan PT KAI secara ilegal. Karenanya penggusuran dilakukan setelah lima kali warga diberi peringatan.

"Ini kita sudah melayangkan surat peringatan sampai lima kali. Karena itu aset KAI, yang dimanfaatkan warga secara tidak sah untuk rumah tinggal dan warung," kata Franoto kepada Republika di tengah-tengah pembongkaran yang dilakukan petugas, di Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung, Selasa (26/7).

Ia menyebutkan warga telah menempati lahan milik PT KAI puluhan tahun. Berkali-kali surat peringatan untuk pindah pun dilayangkan PT KAI. Namun, ujarnya, warga yang sudah mendiami sejak tahun 1971 tersebut tidak menggubris dan tetap tinggal secara ilegal.

Karenanya pembongkaran yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dilakukan sebagai puncak setelah lima kali diberi peringatan. "Mereka terus membandel, karena mereka sudah keenakan nggak bayar. Sudah untung berapa puluh tahun. Jadi pembongkaran ini juga tidak serta merta kita lakukan, ada tahap-tahapannya," ujar Franoto.

Sebanyak tiga alat berat diterjunkan untuk membongkat 62 bangunan semi permanen yang dijadikan kios warung dan tempat tinggal warga. 1.143 personil gabunga dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Polsus, Damkar dan Dishub pun disiagakan untuk mengantisipasi kericuhan.

Franoto menegaskan tidak ada ganti rugi atas pembongkaran tersebut. PT KAI hanya membantu menyiapkan 10 truk dan 50 petugas pengangkut untuk pemindahan barang-barang milik warga yang berjumlah 52 KK.

Ia menyebutkan ke depannya lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk akses jalan stasiun yang saat ini dinilai sangat sempit. Tanah seluas 1.640 meter persegi itu juga bisa digunakan untuk lahan parkiran.

"Akses ke stasiun kan sempit. Jadi diperlebar jadi jalan dua arah untuk akses jalan. Bisa sebagian untuk lahan parkir juga," katanya.

Pembongkaran aset milik PT KAI ini sudah direncanakan sejak 2012. Namun berbagai hambatan menjadi kendala seperti penolakan warga. Hingga akhirnya pembongkaran berhasil dilakukan.

Untuk sementara operasional Stasiun Bandung yang melayani perjalanan kereta lokal Bandung Raya dialihkan pemberangkatan dan kedatangan ke Stasiun Ciroyom dan Stasiun Cikudapateuh. Sementara dari luar kota tetap dioperasikan di Stasiun Bandung pintu timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement