REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari eksekusi terpidana mati kasus narkoba belum diputuskan. Namun Kejaksaan Agung memastikan waktu eksekusi mati semakin dekat.
"Waktunya sudah semakin dekat," ujar Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum di Kejaksaan Agung RI, Selasa (24/7). Meski demikian, Rum mengatakan untuk jadwal pastinya memang belum ditetapkan.
Rum mengatakan, persiapan eksekusi mati belum final. "Jadi kami belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang dieksekusi mati," ujarnya.
Saat ditanyakan perihal presentase persiapan sendiri, Rum pun mengaku belum bisa dipresentasekan. Karena dokumen kurang satu lembar surat saja itu bisa menghambat.
Namun perihal notifikasi ke kedutaan asing, Rum mengatakan sudah dilakukan. Notifikasi ini merupakan salah satu tahapan sebelum proses eksekusi dilakukan. "Sudah, sudah dilakukan notifikasi," ujar Rum. Dia juga enggan membeberkan berapa negara yang telah dikirim surat pemberitahuan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, sebelum proses eksekusi mati dilakukan maka harus memberitahukan terlebih dahulu kepada kedutaan besar yang berangkutan. Kemudian terpidana mati juga harus diisolasi terlebih dahulu sambil rohaniawan dan regu tembak juga disiapkan.