Senin 25 Jul 2016 21:08 WIB

Sunny Akui Pertemuan Rutin dengan Pengembang Reklamasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja mengakui kerap melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan pengembang reklamasi. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Tergantung sisi timingnya, menjelang pembahasan Raperda, ada seminggu sekali atau dua minggu sekali," kata Sunny saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Menurut Sunny, pertemuan dengan para pengembang itu sebagai media untuk memberikan masukan kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Pemprov DKI dan DPRD DKI terkait Raperda Reklamasi. Sehingga, ia menilai tidak ada yang aneh dalam pertemuan tersebut.

Apalagi, kata Sunny, sebelumnya pihak Pemprov dan pengembang kerap bertemu terkait pembahasan Raperda. "Sehingga wajar mereka ingin beri masukan terkait peraturan yang ingin dibuat," kata Sunny.

Selain itu, kepada pengembang, ia juga mengaku kerap berkomunikasi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi terkait pembahasan Raperda Reklamasi tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan mengingat Sanusi sebagai pihak yang dinilai paling mengerti Raperda Reklamasi.

"Menemui tidak, tapi komunikasi melalui telepon iya, Pak Sanusi. Kebanyakan saya yang tanya kepada beliau, karena paling mengerti teknis," kata Sunny.

Dalam kesaksiannya tersebut, ia mengungkapkan, salah satu hal yang dibicarakan adalah terkait usulan pengembang reklamasi terkait pembelian lahan. Selain itu, ia juga menanyakan perihal aturan nilai kontribusi yang diusulkan pengembang dalam Raperda.

"Saya enggak ngerti secara teknis maka saya tanya beliau, dia mengatakan hal teknis itu tak dimasukan ke Perda tetapi di Pergub. Saya bilang ke Pak Sanusi untuk sampaikan ke pengembang," kata Sunny.

Namun, ia membantah komunikasi berkaitan dengan masalah bagi-bagi uang dari pengembang kepada Anggota DPRD DKI terkait pembahasan reklamasi. Menurutnya, komunikasi kepada Ketua Komisi D DPRD DKI tersebut dilakukan lebih kepada pembahasan Raperda yang urung diketok palu tersebut. "Enggak ada. Saya sempat tanyakan kenapa Raperda gak diketok, beliau jelaskan bagaimana 'bahasa signal' yang saya enggak menangkap," ujar dia.

Diketahui, Sunny bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir menjadi saksi dalam perkara suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement