Senin 25 Jul 2016 16:49 WIB

Ketua KPK Setuju Ada Alokasi APBN untuk Parpol

Rep: Satria Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tidak keberatan dengan adanya usulan untuk membiayai partai politik (Parpol) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya setuju asalkan ada transparansi," kata Agus dalam seminar Menata Ulang Dana Politik di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (27/5).

Agus mengungkapkan, hampir semua negara memang mengalokasikan dana untuk partai politik. Namun, ada pengawasan yang ketat terkait penggunaannya. Parpol pun diminta transpran terkait penggunaan dana tersebut sehingga mudah dimonitor oleh rakyat.

Bahkan, kata dia, ada sanksi yang bisa didapatkan Parpol apabila melakukan penyalahgunaan dana tersebut. "Sanksinya bisa sampai pembubaran partai politik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement