Senin 25 Jul 2016 16:11 WIB

Wah, Nusakambangan Mulai Disterilkan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap mulai disterilkan. Pulau itu ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan eksekusi mati tahap III.

Saat ini, masyarakat dilarang membesuk para napi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan-Lembaga Pemasyarakatan yang ada di pulau tersebut. ''Mulai hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan, tidak boleh ada pembesuk di Nusakambangan,'' kata Kepala Divisi Pemasyaratan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Molyanto, Senin (25/6).

Meski demikian, Molyanto membantah bila kebijakan tersebut terkait dengan makin dekatnya pelaksanaan eksekusi. Alasannya karena masalah pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan kejaksaan.

Kepala LP Batu Nusakambangan yang juga merupakan koordinator LP se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris, saat dikonfirmasi membenarkan bila Nusakambangan tertutup bagi kunjungan pembesuk. Namun menurutnya, larangan berkunjung tersebut tidak berlaku secara total. ''Untuk keluarga inti masih bisa masuk (Nusakambangan),'' jelasnya. Dia juga mengklaim daftar nama yang akan dieksekusi belum ada sehingga belum tahu siapa saja.

Perempuan yang mengaku bernama Nasiroh (60 tahun), warga Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap, menyatakan akan membesuk anaknya yang yang menjalani hukuman. ''Tapi tidak boleh masuk ke Nusakambangan. Kata petugasnya sedang dilarang membesuk,'' jelasnya.

Sumber petugas LP di Nusakambangan di Dermaga Wijayapura, menyebutkan larangan berkunjung tersebut sebenarnya sudah disampaikan pada keluarga pengunjung pada pekan kemarin. Sebaiknya tidak datang berkunjung ke Nusakambangan pada rentang waktu Senin (25/7) hingga kelak dilaksanakan eksekusi.

Sebagaimana pelaksanaan eksekusi sebelumnya, beberapa hari menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak otoritas di Nusakambangan akan memberlakukan kebijakan larangan berkunjung bagi keluarga seluruh napi yang menjalani penahanan di LP-LP Nusakambangan. Yang masih diizinkan untuk membesuk, hanya pihak keluarga inti dan pengacara dari terpidana mati yang akan dieksekusi.

Pada masa eksekusi mati jilid II, kebijakan larangan berkunjungan berlaku sekita sepekan menjelang eksekusi. Namun apakah kebijakan tersebut juga akan diterapkan pada pelaksanaan eksekusi tahap III ini, masih belum bisa dipastikan. Kejaksaan Agung hingga saat ini masih belum mengumumkan kapan eksekusi akan dilaksanakan dan siapa saja terpidana mati yang akan dieksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement