REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin mendukung kebijakan hukuman mati tahap III karena merupakan bagian dari menjalankan putusan hukum yang harus dipatuhi negara.
"Keputusan hukum harus dipatuhi dan dijalankan sepahit apapun keputusannya," katanya, Senin (25/7).
(Baca juga: Izin Besuk di Nukambangan Dihentikan Sementara)
Ade menilai keputusan itu sudah diambil pemerintah sehingga tidak bisa ditawar lagi karena demi menegakkan perintah putusan pengadilan. Dia mengatakan, Indonesia menerapkan hukuman mati saja, peredaran narkoba tetap merajalela sehingga dibutuhkan efek jera.
Ade menilai Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah merevisi UU KUHAP yang ditargetkan selesai pada masa sidang ini atau masa sidang mendatang.
"Insya Allah revisi UU KUHAP diselesaikan, kalau tidak di masa persidangan sekarang maka masa sidang mendatang," ujarnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati akan berlangsung dalam waktu dekat. "Iya-iya (dalam waktu dekat)," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan pada 20 Juli. Prasetyo hanya memberi informasi asal negara yang akan menghadapi hukuman tersebut yaitu WNI, Nigeria dan Zimbabwe.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan pihaknya masih mempersiapkan data-data para terpidana yang bakal dieksekusi mati. Selanjutnya, Kejagung berjanji bakal segera mengumumkan siapa dan berapa orang yang akan berhadapan dengan regu tembak.
"Kita sudah siap semua, dalam arti kita masih mempersiapkan data-data itu, nanti kalau sudah oke baru kita umumin," ujar Rum (Sabtu 23/7).
Rum menjelaskan, pihaknya masih belum bisa merinci waktu pasti eksekusi para terpidana mati, terlebih kejaksaan masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait eksekusi tersebut.