REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi mengklaim semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi telah membayar tunjangan hari raya (THR). Fakta ini didasarkan pada pantauan petugas di lapangan. "Hingga hari ini belum ada karyawan yang mengadukan masalah THR,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Ammar Halim kepada wartawan Senin (25/7).
Sehingga dipastikan tidak ada perusahaan yang tidak membayar THR. Pada tahun sebelumnya ungkap Ammar, ada dua perusahaan yang tidak membayar THR. Satu dari dua perusahaan tersebut pada 2016 ini pun sebenarnya tidak membayar THR. Namun, permasalahan tersebut bukan hanya THR melainkan masalah lainnya yang tidak lancar seperti gaji. Sehingga perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah.
Menurut Ammar, jumlah perusahaan yang ada di Sukabumi mencapai sekitar 1.200 unit mulai dari skala kecil, sedang hingga besar. Ribuan perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang garmen, air minum dalam kemasan (AMDK), pembuatan sepatu, dan lain sebagainya.
Ammar mengungkapkan, perusahaan di Sukabumi sudah diberikan surat edaran untuk mempersiapkan pembayaran THR sebelum masuk bulan puasa. Sehingga perusahaan tersebut tidak mengalami kesulitan ketika membayar THR pada waktunya. Di mana, perusahaan diwajibkan membayar THR maksimal seminggu sebelum lebaran.