REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang tukang mi ayam terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena terbukti menjual narkoba jenis sabu dan ganja.
Tukang mi ayam berinisial IM (21) diringkus aparat kepolisian dari Polsek Sawangan, Depok di rumah kontrakannya, di Kampung Jati Parung, Kabupaten Bogor, Ahad (24/7).
"Kami menangkap dua pengedar narkoba, selain IM juga RI (20)," Kata Kapolsek Sawangan, Depok, Kompol Siti Nurhayati di Mapolsek Sawangan Depok, Ahad (24/7).
Diutarakan Siti, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Sawangan, Depok, Iptu Sudiri, yang melakukan penyamaran bersama anggotanya. RI yang diajak transaksi tak curiga ketika ia menyerahkan barang haram itu pada polisi yang berlagak sebagai pembeli. Usai meringkus RI, polisi bergerak meringkus IM (21).
"Polisi kemudian meggeledah rumah dua tersangka. Barang bukti yang didapat adalah empat paket shabu seharga Rp 200 ribu dan Rp 400 ribu serta sebungkus ganja. Kami juga menyita timbangan digital, alat hisap alias bong seta korek api," ungkap Siti.
Menurut Siti, tersangka IM menjual narkoba ke RI yang kemudian mengedarnya ke Sawangan dan Parung.
"Pekerjaan IM sebagai penjual mi ayam hanya kedok karena ia sudah mengedarkan shabu sejak setahun lalu. Kami juga akan mencari orang yang memasok shabu ke IM," tuturnya.