REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan 2015 oleh Kepolisian Daerah Riau, dituding sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
"Ini bentuk ketidakseriusan Pemerintah, apa yang Pak Jokowi katakan sebelumnya tidak berbanding lurus dari kenyataan yang ada," kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani dalam pernyataannya di Kantor Setara Institute di Kebayoran Baru, Jakarta, Ahad (24/7). Padahal kebakaran hutan lahan 2015 lalu telah menimbulkan kerugian serius baik moril maupun materil.
Tekad awal melakukan penegakan hukum seadil-adilnya atas kebakaran hutan 2015 ternyata dalam kenyataannya justru terbalik. Dari sejumlah pengusutan kasus kebakaran lahan, kata dia, hasilnya adalah vonis bebas, sanksi yang tidak jelas prosesnya, dan penghentian penyidikan perkara.
"Memang Pak Jokowi tidak bisa intervensi (soal hukum), tapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), polisi dam Jaksa turunan dari pemerintah, semestinya bersungguh-sungguh menyusun gugatan, supaya berkualitas agar memberi efek jera," ujarnya.
Jika penegakan hukum tidak serius dilakukan, menurut ismail, bukan tidak mungkin kasus kebakaran hutan akan terulang pada tahun ini. Hal ini karena tidak ada aksi penegakan hukum yang nyata dari para aparat penegak hukum. "Bisa akan lebih besar lagi ke depannya. Apalagi saat ini sudah ada titik-titik api yang sudah muncul, ini harus segera diantisipasi dari mulai saat ini," katanya.
Diketahui, Kepolisian Daerah Riau menghentikan penyidikan perkara 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan pada 2015. SP3 diterbitkan dengan alasan penyidik tidak memiliki bukti yang kuat. Yakni lantaran, lokasi kebakaran berada di lahan konsesi perusahaan yang sedang dalam sengketa dengan masyarakat
Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari. Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama.